Denny Sumargo Disebut Ingkar Janji, Mantan Manajer Kantongi Bukti Terkait Gugatan: Mainnya Kurang Jauh

- 14 Februari 2022, 17:44 WIB
Denny Sumargo disebut ingkar janji, kini mantan manajer, Ditya Andrista klaim punya bukti terkait gugatan itu.
Denny Sumargo disebut ingkar janji, kini mantan manajer, Ditya Andrista klaim punya bukti terkait gugatan itu. /Instagram/@oliviasumargo/

PR DEPOK – Denny Sumargo disebut ingkar janji, kini mantan manajer sudah kantongi bukti terkait gugatannya.

Kasus gugatan dari mantan manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista, masih terus bergulir, dan menimbulkan beberapa fakta baru, berupa bukti yang akan diajukan oleh Kuasa Hukum dari Ditya Andarista.

Denny Sumargo diduga ingkar janji, sebagaimana disebutkan oleh Kuasa Hukum mantan manajer dari aktor sekaligus YouTuber tersebut, bahwa adanya ikatan perjanjian antara Denny Sumargo dengan Ditya Andrista tersebut.

Baca Juga: Persija Bidik Hasil Maksimal Saat Jumpa Persebaya Surabaya, Maman Abdurahman: Kondisi Tim Sedang Tidak Ideal

Tak hanya itu, Denny Sumargo juga ditantang oleh Kuasa Hukum mantan manajer, untuk melaporkan balik, jika memang memiliki bukti yang cukup, dan bisa melakukan penyangkalan atas gugatan dari mantan manajer.

“Sebenarnya kami sudah mengawali itu dengan tindakan teguran secara tertulis kepada Pak Densu (Denny Sumargo). kita sudah sampaikan somasi, teguran lisan kepada Densu itu, tapi tidak ada respon dan klarifikasi, sehingga kita menuju kepada level berikutnya, yaitu memasukkan gugatan secara perdata,” kata Kuasa Hukum mantan manajer Denny Sumargo, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari unggahan channel YouTube HITZ INFOTAINMENT pada 14 Februari 2022.

Kuasa Hukum mantan manajer Denny Sumargo, bahwa aktor sekaligus YouTuber tersebut telah melakukan ingkar janji terhadap hak yang harus didapatkan oleh mantan manajer itu.

Baca Juga: Ini Pernyataan Presiden Arema FC Saat Memberikan Jersey pada Gubernur Anies Baswedan

“Kenapa kemudian gugatan itu kita lakukan. pertama, Pak Denny Sumargo, sebenarnya, terlepas dari asumsi atau isu yang beredar di luar, tujuannya adalah untuk mendapatkan kepastian bahwa, klien kami saudara Aditya dan Densu itu memang punya perjanjian lisan sejak awal mereka bekerja sama,” ujar Kuasa Hukum mantan manajer Denny Sumargo menjelaskan.

“Tentu yang namanya kesepakatan, perjanjian, ada hak dan kewajiban. kewajiban Ditya sebagai manajer sudah dilakukan, namun kemudian ada hak yang tidak dipenuhi. sehingga ternyata masih kurang nih, kewajiban yang harusnya diselesaikan oleh Pak Densu. dan itu yang membuat kita dalam konteks kesimpulan, bahwa Pak Densu sudah melakukan ingkar janji. dan untuk itu pengadilan tempatnya,” ujarnya lagi menjelaskan lagi.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x