Sebelumnya, kartu BPJS Kesehatan dikabarkan akan menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk kegiatan jual beli tanah.
Setiap permohonan pelayanan peralihan hak atas tanah atau hak milik karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu BPJS Kesehatan.
Aturan itu disampaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Sosial (JKN).
Baca Juga: Singapura Nyatakan Percaya Diri Bisa Atasi Gelombang Covid-19 Varian Omicron
Adapun peraturan ini mulai diberlakukan 1 Maret 2022.
“Presiden Jokowi menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN untuk memastikan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis akun tersebut dikutip dari unggahan Instagram @kementerian.atrbpn.
Selain jual beli tanah, Kartu Peserta BPJS Kesehatan nantinya juga akan menjadi salah satu syarat untuk mengurus berbagai pelayanan lainnya.
Baca Juga: Hong Kong Temukan Covid-19 dalam Kemasan Daging Sapi dan Daging Babi Beku Impor
Hal itu termasuk dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Motor Kendaraan (STNK) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).***