Buntut Kasus Penipuan Binomo, Rumah Mewah Indra Kenz akan Disita Polisi

- 2 Maret 2022, 16:45 WIB
Crazy rich Medan, Indra Kenz.
Crazy rich Medan, Indra Kenz. /Instagram @indrakenz/

PR DEPOK - Rumah mewah milik tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo Indra Kenz segera disita kepolisian.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan penyidik telah menelusuri aset-aset milik Indra Kenz.

"Mau menyita rumah," ujar Whisnu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 2 Maret 2022.

Baca Juga: Kasus yang Menimpa Jerinx SID Membuat Nora Alexandra Sempat Depresi dan Ingin Akhiri Hidup

Whisnu membeberkan saat ini penyidik tengah menunggu putusan pengadilan.

Pasalnya, penyitaan aset yang dimiliki Indra Kenz tidak boleh sembarangan. 

"Harus izin dulu ke pengadilan, kalau sudah keluar putusan baru kita sita"

Baca Juga: Tanda-tanda Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23 Dapat Diketahui Lewat 4 Hal Berikut Ini

"Sudah kami ajukan, tinggal tunggu putusan saja. Jadi biar kita tidak salah dalam administrasi penyidikan," sambungnya.

Selain aset, Whisnu juga mengungkapkan aliran uang yang didapatkan Indra Kenz yang masuk ke keluarga maupun pacarnya juga akan diperiksa untuk pemulihan kerugian para korban.

"Kan ada namanya tindak pidana pencucian uang, nanti akan kami cek. Kalau misalnya pacarnya terima uang ya akan kami kejar, termasuk keluarganya," ujarnya.

Baca Juga: Volodymyr Zelenskiy: Rusia Berusaha Menghapus Ukraina sebagai Negara dan Sejarah

Seperti diketahui, Indra Kenz merupakan influencer di media sosial yang menjadi afiliator aplikasi investasi bodong Binomo.

Ia dijuluki warganet sebagai crazy rich atau orang kaya yang bergelimang harta yang berasal dari Medan.

Indra Kenz mengakui sempat keliru saat menyampaikan bahwa aplikasi trading binary option itu legal alias memiliki izin resmi dari badan pengawasan keuangan di Indonesia tahun 2019.

Baca Juga: Terawang Keluarga Atta dan Aurel Usai Kelahiran Anak Pertama, Denny Darko: Ameena akan Membawa Rezeki

Oleh karenanya, Indra Kenz dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh korban aplikasi Binomo.

Crazy rich asal Medan itu diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Dalam hal ini, ia dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, dia uga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP.

Baca Juga: Arti Evaluasi Kartu Prakerja yang Muncul di Status Riwayat Gelombang 23

Atas perbuatannya, Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News Instagram @indrakenz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah