PR DEPOK - Angelina Sondakh hari ini resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Angelina Sondakh per hari ini, Kamis, 3 Maret 2022 diizinkan untuk menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman 9 tahun 10 bulan 5 hari.
Angelina Sondakh menjalani cuti menjelang bebas (CMB), yang mana berlaku 3 Maret 2022.
Angelina Sondakh telah menjalani masa pidana selama 9 tahun, 10 bulan, 5 hari, sedangkan masa reintegrasi sosial Angelina Sondakh berakhir pada 1 Juni 2022.
Baca Juga: Bersiap Jual Chelsea, Roman Abramovich Beri Penawaran ke Miliarder Swiss
Selama menjalani masa reintegrasi sosial, Angelina Sondakh akan menghuni Apartemen Belezza Albergo, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Angelina Sondakh mengucap rasa syukur saat dirinya bisa keluar dari Rutan Pondok Bambu hari ini.
Dirinya mengaku sangat rindu dengan anak semata wayangnya dengan Adjie Massaid, Keanu Jabbar Massaid.
Baca Juga: 5 Jenis Makanan Ampuh Percepat Metabolisme dan Membakar Lemak