PR DEPOK - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau biasa disapa Gus Umar menanggapi terkait vonis hukuman jaksa Pinangki yang dipangkas, kini menjadi empat tahun penjara.
Adapun dipangkasnya vonis hukuman bagi jaksa Pinangki ini setelah dilakukannya pertimbangan oleh Majelis Hakim.
Ada beberapa pertimbangan Majelis Hakim sampai pada akhirnya memberikan putusan vonis hukuman empat tahun penjara.
Pertimbangan itu antara lain karena jaksa Pinangki merupakan wanita dan seorang ibu yang masih memiliki balita.
Baca Juga: Angka Kasus Covid-19 Kian Melonjak, Luhut Pandjaitan: Ini Kesalahan Kita Ramai-ramai
Selain itu jaksa Pinangki juga telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya atas kasus penerimaan suap yang menjeratnya.
Adapun vonis hukuman bagi jaksa Pinangki yang dipangkas ini ditanggapi oleh Gus Umar, melalui akun Twitter pribadinya @UmarAlChelsea, pada Selasa, 15 Juni 2021.
Gus Umar tampak membandingkan alasan dipangkasnya vonis jaksa Pinangki karena memiliki balita dengan kasus Angelina Sondakh yang juga memiliki bayi saat di vonis penjara.
"Alasan hakim mangkas hukuman jaksa pinangki krn anaknya umur 4 tahun. Hakimnya lupa saat vonis berat Angelina Sondakh anaknya masih bayi," kata Gus Umar.