Vonis Jaksa Pinangki Dipotong, Ayang Utriza: Maling Duit Rakyat Pesta Pora, Melirik Apa yang Bisa Dicuri Lagi

- 15 Juni 2021, 15:16 WIB
Jaksa Pinangki.
Jaksa Pinangki. /ANTARA

PR DEPOK - Profesor Bidang Kajian Timur Tengah, Ayang Utriza Yakin, mengomentari soal vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasati yang dipotong oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Menanggapi hal ini, Ayang Utriza beranggapan bahwa 'maling duit rakyat' saat ini mungkin tengah bersukacita lantaran telah berhasil melemahkan KPK.

Selain itu, para koruptor ini, katanya, tengah berpesta pora karena telah berhasil membuat aturan yang menyulitkan penangkapan para maling duit rakyat.

Baca Juga: Tips Melangsungkan Pernikahan Saat Pandemi Covid-19

"Maling duit rakyat berpestapora setelah berhasil mengebiri @KPK_RI & membuat aturan yg mempersulit u/menangkap maling duit rakyat," ujar Ayang Utriza Yakin, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @Ayang_Utriza.

Tak cukup sampai di situ, sang profesor juga melontarkan kekesalannya melihat kondisi saat ini yang seolah semakin memberi jalan bagi para maling duit rakyat ini untuk terus mencari target pencurian lainnya dri negara.

"Para mafia anggaran, politisi kotor, pengusaha rakus, maling duit rakyat, birokrat busuk dll. sdg melirik apa yg bisa dicuri lagi dr negara ini," tuturnya menambahkan.

Cuitan Ayang Utriza.
Cuitan Ayang Utriza. Tangkap layar Twitter @Ayang_Utriza

Baca Juga: Hukuman Jaksa Pinangki ‘Disunat’ Hakim 6 Tahun, Muannas: Ada Masalah Serius di Peradilan Kita

Untuk diketahui, hukuman Jaksa Pinangki dipotong dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x