Vonis Jaksa Pinangki Dipotong, Ayang Utriza: Maling Duit Rakyat Pesta Pora, Melirik Apa yang Bisa Dicuri Lagi

- 15 Juni 2021, 15:16 WIB
Jaksa Pinangki.
Jaksa Pinangki. /ANTARA

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Yusuf pada Senin, 14 Juni 2021 kemarin.

Majelis hakim pun membeberkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam pengurangan masa hukuman jaksa Pinangki.

Baca Juga: Pertolongan Pertama Serangan Jantung, Dibaringkan Guna Mengalirkan Darah ke Otak

Salah satu pertimbangannya adalah lantaran Jaksa Pinangki masih memiliki anak balita berusia empat tahun.

"Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," tuturnya.

Selain itu, tersangka kasus penerimaan suap ini juga dikurangi masa hukumannya lantaran sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta ikhlas untuk dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

Baca Juga: Markis Kido Berpulang, Ini Sederet Prestasi yang Pernah Ditorehkannya

"Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," ujar hakim.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x