PR DEPOK – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
Peringanan vonis terhadap Pinangki tersebut melalui sejumlah pertimbangan dari majelis hakim, sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman.
Pertama, terdakwa Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa.
Baca Juga: BCL Ungkap Pesan Mendalam Saat Umumkan Positif Covid-19, Maia Estianty hingga Judika Beri Dukungan
Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga negara yang baik.
Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Pertimbangan lain adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Baca Juga: TERBARU! Kode Redeem PUBG Mobile Hari Ini Selasa, 15 Juni 2021, Segera Dapatkan Hadiah
Beberapa alasan yang meringankan hukuman Pinangki tersebut terutama soal gender, lantas menjadi sorotan politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana.