Vonis Jaksa Pinangki Dipotong, Ayang Utriza: Maling Duit Rakyat Pesta Pora, Melirik Apa yang Bisa Dicuri Lagi

- 15 Juni 2021, 15:16 WIB
Jaksa Pinangki.
Jaksa Pinangki. /ANTARA

PR DEPOK - Profesor Bidang Kajian Timur Tengah, Ayang Utriza Yakin, mengomentari soal vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasati yang dipotong oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Menanggapi hal ini, Ayang Utriza beranggapan bahwa 'maling duit rakyat' saat ini mungkin tengah bersukacita lantaran telah berhasil melemahkan KPK.

Selain itu, para koruptor ini, katanya, tengah berpesta pora karena telah berhasil membuat aturan yang menyulitkan penangkapan para maling duit rakyat.

Baca Juga: Tips Melangsungkan Pernikahan Saat Pandemi Covid-19

"Maling duit rakyat berpestapora setelah berhasil mengebiri @KPK_RI & membuat aturan yg mempersulit u/menangkap maling duit rakyat," ujar Ayang Utriza Yakin, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @Ayang_Utriza.

Tak cukup sampai di situ, sang profesor juga melontarkan kekesalannya melihat kondisi saat ini yang seolah semakin memberi jalan bagi para maling duit rakyat ini untuk terus mencari target pencurian lainnya dri negara.

"Para mafia anggaran, politisi kotor, pengusaha rakus, maling duit rakyat, birokrat busuk dll. sdg melirik apa yg bisa dicuri lagi dr negara ini," tuturnya menambahkan.

Cuitan Ayang Utriza.
Cuitan Ayang Utriza. Tangkap layar Twitter @Ayang_Utriza

Baca Juga: Hukuman Jaksa Pinangki ‘Disunat’ Hakim 6 Tahun, Muannas: Ada Masalah Serius di Peradilan Kita

Untuk diketahui, hukuman Jaksa Pinangki dipotong dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Yusuf pada Senin, 14 Juni 2021 kemarin.

Majelis hakim pun membeberkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam pengurangan masa hukuman jaksa Pinangki.

Baca Juga: Pertolongan Pertama Serangan Jantung, Dibaringkan Guna Mengalirkan Darah ke Otak

Salah satu pertimbangannya adalah lantaran Jaksa Pinangki masih memiliki anak balita berusia empat tahun.

"Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," tuturnya.

Selain itu, tersangka kasus penerimaan suap ini juga dikurangi masa hukumannya lantaran sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta ikhlas untuk dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

Baca Juga: Markis Kido Berpulang, Ini Sederet Prestasi yang Pernah Ditorehkannya

"Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," ujar hakim.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x