Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Tersangka, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara dan Langsung Ditahan

- 9 Maret 2022, 00:44 WIB
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. /Instagram @donisalmanan

PR DEPOK - Crazy Rich asal Bandung, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Qoutex.

Bersama kuasa hukumnya, Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri pada Selasa, 8 Maret 2022 sekira pukul 10.35 WIB pagi.

Disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Doni Salmanan telah memenuhi panggilan sebagai saksi dan hadir menghadap penyidik direktorat siber.

Baca Juga: Bansos BPNT Kartu Sembako Berupa Uang Tunai Kapan Cair Lagi? Cek Penerima Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa Doni Salmanan menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, setelah itu dilakukan gelar perkara. Setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi, juga pemeriksaan ahli, ada ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban, maka dilakukan gelar perkara," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Lebih lanjut, usai gelar perkara dilakukan, penyidik meningkatkan status Doni Salmanan dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: Brand Lokal Dituding Klaim Tampil di Paris Fashion Week 2022, Gekraf Klarifikasi

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, katanya melanjutkan, DS atau Doni Salmanan langsung ditangkap untuk selanjutnya kembali diperiksa.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan," terangnya.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x