PR DEPOK – Pihak kepolisian, dalam hal ini Bareskrim, telah menaikkan status perkara Doni Salmanan ke tahap penyidikan.
Adapun peningkatan status perkara crazy rich Doni Salmanan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Jumat, mengatakan peningkatan status perkara terhadap Doni Salmanan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Curigai Ridho Ilahi Punya Wanita Lain, Dinar Candy Buka Sayembara Senilai Rp60 Juta
"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat 4 Maret 2022, dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, 5 Maret 2022.
Dalam perkara Doni Salmanan ini, pihak kepolisian sudah memeriksa 10 saksi yang terdiri dari tiga saksi ahli dan tujuh saksi pelapor.
Sebelumnya, Bareskrim telah menerima laporan terhadap Doni Salmanan terkait kasus binary option.
Baca Juga: Cara Daftar BPNT Rp600 Ribu Online 2022 Lewat HP
Crazy Rich Doni Salmanan merupakan affiliator binary option namun berbeda aplikasi dengan Indra Kenz yang lebih dulu menjadi tersangka.