Usai Indra Kenz Ditahan, Kini Doni Salmanan 'Crazy Rich' Bandung Mulai Diperiksa Bareskrim Polri

- 3 Maret 2022, 13:15 WIB
Usai Indra Kenz, kini Doni Salmanan yang akan diperiksa terkait kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Binomo.
Usai Indra Kenz, kini Doni Salmanan yang akan diperiksa terkait kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Binomo. /Instagram @donisalmanan_real.

PR DEPOK - Doni Salmanan menjadi terlapor di Bareskrim Polri, demikian dikatakan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Doni Salmanan, “crazy rich” asal Kota Bandung ini dilaporkan terkait tindak pidana UU ITE.

Ahmad Ramadhan menyebutkan, laporan polisi terhadap Doni Salmanan tersebut kini tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, katanya.

Baca Juga: Sorot Tentara Rusia Menyerah dan Menangis di Hadapan Wanita Ukraina, Zelenskyy: Moral Musuh Terus Memburuk!

“Terkait laporan saudara DS (Doni Salmanan) bahwa Bareskrim Polri telah diterima dan saat ini kasusnya dalam tahap penyelidikan," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Rabu 3 Maret 2022.

Dalam perkara tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Indra Kenz, “crazy rich” asal Medan.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan ada sejumlah korban yang melaporkan Doni Salmanan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sekjen PSI Sebut Jokowi-SBY Bisa Kembali Berlaga Jika Dibatasi 3 Periode, Ulil: Usulan Jahat 'Evil Proposal'

Meskipun laporan ditangani di direktorat yang berbeda, Whisnu Hermawan memastikan proses penyidikan Binomo akan tetap berjalan. Dan pihaknya akan menyidik Doni Salmanan terkait kasus Binomo.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah