PR DEPOK - Doni Salmanan menjadi terlapor di Bareskrim Polri, demikian dikatakan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Doni Salmanan, “crazy rich” asal Kota Bandung ini dilaporkan terkait tindak pidana UU ITE.
Ahmad Ramadhan menyebutkan, laporan polisi terhadap Doni Salmanan tersebut kini tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, katanya.
“Terkait laporan saudara DS (Doni Salmanan) bahwa Bareskrim Polri telah diterima dan saat ini kasusnya dalam tahap penyelidikan," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Rabu 3 Maret 2022.
Dalam perkara tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Indra Kenz, “crazy rich” asal Medan.
Sementara itu, Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan ada sejumlah korban yang melaporkan Doni Salmanan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Meskipun laporan ditangani di direktorat yang berbeda, Whisnu Hermawan memastikan proses penyidikan Binomo akan tetap berjalan. Dan pihaknya akan menyidik Doni Salmanan terkait kasus Binomo.