PR DEPOK - Kasus dugaan penipuan atau investasi bodong dari aplikasi Binomo, yang diduga dilakukan Indra Kenz, masih terus berlanjut.
Kini pihak Bareskrim Polri terus menelusuri aset milik Indra Kenz yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dikabarkan, selain uang dan rumah Indra Kenz, semua yang terbukti merupakan hasil kejahatan dari aplikasi Binomo akan disita polisi.
Baca Juga: Buntut Kasus Penipuan Binomo, Rumah Mewah Indra Kenz akan Disita Polisi
"Semua bukti kejahatannya akan disita," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan Rabu 2 Maret 2022.
Kendati demikian, Whisnu Hermawan menjelaskan penyitaan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Sebab, penyidik harus terlebih dulu mengajukan izin penetapan ke Pengadilan Negeri (PN).
Baca Juga: Menangis Ketakutan, Tentara Rusia Dilaporkan Sabotase Kendaraan Sendiri saat Berperang di Ukraina
"Harus izin dulu ke pengadilan, kalau sudah keluar putusan baru kita sita," ujarnya.