Senasib dengan Indra Kenz, Dony Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka hingga Terancam Dimiskinkan!

- 9 Maret 2022, 18:24 WIB
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka hingga terancam dimiskinkan, sehingga senasib dengan Indra Kenz.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka hingga terancam dimiskinkan, sehingga senasib dengan Indra Kenz. /PMJ News

PR DEPOK – Senasib dengan Crazy Rich Indra Kenz, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka hingga terancam dimiskinkan.

Sama seperti Crazy Rich terkenal, Indra Kenz, Doni Salmanan juga harus menerima nasib yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di balik jeruji besi, hingga terancam dimiskinkan, karena terlibat kasus investasi Binomo, atau penipuan investasi bodong.

Disampaikan oleh pihak Polisi bahwa, sebelum Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dimiskinkan, Crazy Rich kedua setelah Indra Kenz Ini, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dengan beberapa pertanyaan dan barang bukti atas kasus penipuan investasi Binomo tersebut.

Baca Juga: Verrell Bramasta dan Natasha Wilona Bucin Tapi Jaim, Akankah Ada Pernikahan? Denny Darko: Mereka Mengaku...

Setelah menjalani pemeriksaan, pada akhirnya Doni Salmanan ditetapkan sebagai seorang tersangka dan dilakukan penangkapan, sehingga kini Crazy Rich kedua setelah Indra Kenz ini, sama-sama mendekam di dalam penjara, atas kasusnya tersebut, hingga terancam akan dimiskinkan, karena seluruh asetnya akan dilakukan penyitaan.

“Update penanganan kasus DS (Doni Salmanan), saudara DS telah memenuhi panggilan sebagai saksi, dan hadir menghadap penyidik Direktorat Cyber. kemudian setelah itu saudara DS dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, yang berlangsung lebih dari 13 jam,” kata pihak Polisi, sebgaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari unggahan Channel YouTube Intens Investigasi pada 9 Maret 2022.

Setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi, selanjutnya disampaikan juga oleh pihak Polisi, bahwa Doni Salmanan juga telah melakukan gelar perkara, dengan para saksi dan ahli, dan korban, sehingga ditetapkanlah Donny Salmanan menjadi seorang tersangka.

Baca Juga: Segera Login dan Cek Dashboard Akun untuk Mengetahui Daftar Nama yang Lolos Prakerja Gelombang 23

“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, setelah itu dilakukan gelar perkara, setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi, juga pemeriksaan ahli, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban, maka menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata pihak Polisi lagi menjelaskan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmaman akhirnya ditangkap oleh tim Kepolisian dan harus mendekam di penjara.

Tidak hanya menerima hukuman kurungan penjara, Doni Salmanan juga terancam pasal berlapis, dan juga terancam dimiskinkan, karena seluruh asetnya akan disita oleh pihak Polisi.

Baca Juga: Puput Dikabarkan Minta Pisah, Ini Respons Doddy Sudrajat soal Isu Keretakan Rumah Tangga

“Telah dilakukan penangkapan, saat ini, masih dilakukan proses pemeriksaan sebagai tersangka, tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan, dan dijerat dengan Beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar pihak Polisi lagi.

“Akan dilakukan juga trashing terhadap aset milik tersangka, dan juga trashing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka, mengenai tindak pidana ini. Tentu setelah itu, dana ataupun semua aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ungkap pihak Polisi lagi menjelaskan.***

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x