PR DEPOK – Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
Doni Salmanan menjadi tersangka terkait kasus penipuan investasi trading binary option menggunakan aplikasi Quotex.
Penetapan tersangka dilakukan Polri usai Doni Salmanan menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Baca Juga: Gigi Hadid akan Donasikan Pendapatanya untuk Palestina dan Ukraina
Kini Penyidik Direktorat Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan mendalami aliran dana Doni Salmanan ke pihak keluarga sampai influencer yang berhubungan dengan kasus penipuan investasi menggunakan aplikasi Quotex.
Kabar penelusuran aliran dana Doni Salmanan ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Ahmad Ramadhan menyebut bahwa Polri akan melakukan koordinasi dengan PPATK mengenai penelusuran aliran dana Doni Salmanan.
“Nanti kita akan berkoordinasi dengan PPATK, apakah aliran dana tersebut diberikan kepada siapa kita akan lakukan penelusuran,” kata Ramadhan dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Rabu, 9 Maret 2022.