Doni Salmanan jadi Tersangka Kasus Binary Option, Langsung Ditahan dan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- 9 Maret 2022, 09:45 WIB
Doni Salmanan resmi jadi tersangka
Doni Salmanan resmi jadi tersangka /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

PR DEPOK - Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi Binary Option melalui aplikasi Quotex.

Berdasarkan keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan langsung ditahan pada Selasa malam, 8 Maret 2022.

Diungkap Ramadhan, alasan penahanan Doni Salmanan berkaitan dengan beberapa alasan antara lain dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Dukungan Dinan Fajrina Usai Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan: Aku Selalu Ada di Sampingmu

Alasan objektif lainnya menurut Ramadhan, lantaran ancaman hukuman yang menjerat Doni Salmanan di atas lima tahun.

Ramdhan mengatakan, crazy rich asal Bandung tersebut dijerat pasal mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Selain itu ada pula Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Anies Baswedan Ajukan Banding ke PTUN Soal Banjir Mampang, Jubir PSI: Sesulit Itukah Bekerja untuk Rakyat?

"Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutur Ramdhan dikutip PikiranRakyat-Depok-com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x