PR DEPOK - Doni Salmanan, crazy rich asal Bandung ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka itu atas dugaan kasus penipuan binary option melalui aplikasi Quotex.
Sebelumnya, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan selama 13 jam sebagai saksi, sebelum akhirnya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, DS (Doni Salmanan) dilakukan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com, Rabu 9 Maret 2022
Doni Salmanan ditahan dengan beberapa alasan, mulai dari alasan dikhawatirkan melarikan diri hingga kemungkinan menghilangkan barang bukti.
Beserta alasan objektif lainnya, ancaman hukuman yang menjerat Doni Salmanan atas perkara ini di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Bikin Geger, Halsey Posting Foto Suga BTS Sedang Gendong Bayi, ARMY: Momen Paling Gemes
'Termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun," ungkap Ahmad Ramadhan.