Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," sambungnya.
Sementara itu, terkait perkara Indra Kenz, penyidik Dittipideksus.Bareskrim Polri menyebutkan bahwa Indra Kenz saat ini berstatus tersangka kasus penipuan investasi aplikasi trading Binomo.
"Dan di (Indra Kenz) telah menyerahkan beberapa asetnya untuk disita," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kusuma, dikutip dari Antara.
Chandra Sukma menyebutkan, aset yang disita berupa mobil mewah yang dimiliki oleh affiliator Binomo tersebut.
“(Mobil) Tesla diserahkan melalui kuasa hukumnya ke penyidik,” imbuhnya.
Mobil mewah tersebut saat ini sudah berada di gedung Bareskrim Polri untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik, setelah ada penetapan dari pihak berwajib.
"Langkah Indra Kenz untuk menyerahkan asetnya kepada penyidik sebagai bentuk sikap kooperatif," kata dia.