Doni Salmanan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan Investasi Trading, Polri Telusuri Aliran Dananya

- 9 Maret 2022, 13:30 WIB
Potret afiliator binary option Doni Salmanan yang telah resmi menjadi tersangka. Instagram @donisalmanan
Potret afiliator binary option Doni Salmanan yang telah resmi menjadi tersangka. Instagram @donisalmanan /

Lebih lanjut, Ramadhan akan menelusuri beberapa hal berkaitan dengan proses pengusutan aliran dana seperti dengan menanyakan apakah penerima mengetahui sumber dana tersebut.

“Nanti akan dilihat apakah yang menerima ini tahu atau tidak,” tuturnya.

Baca Juga: Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara, Sang Istri: Aku akan Selalu di Sampingmu

Sebelumnya, Polri telah melakukan penyitaan barang bukti terkait kasus yang menjerat Doni Salmanan.

“Barang bukti yang disita yang pertama handphone jenis iPhone 13 milik tersangka kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan. Kemudian ada dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex. Kemudian ada satu bundle mutasi rekening bank atas nama tersangka dan ada bundle bukti transfer deposit dan withdraw. Terakhir satu buah flashdisk yang berisi file hasil download video YouTube King Salmanan,” terang Ramadhan dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News.

Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis sehubungan dengan kasus ini yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6  tahun penjara dan  Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News YouTube Seleb Oncam News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah