Pasalnya, Doni mempersembahkan mas kawin berupa emas seberat 4,666 krat dan uang tunai 15.000 US dollar atau setara dengan Rp214 juta saat menikahi Dinan pada 15 Desember 2021.
Namun belum 3 bulan menikah, Doni malah terlibat kasus penipuan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan trading binary option aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022.
Baca Juga: Pengertian Bansos PBI dan Cara Cek Penerima Bantuan secara Online via cekbansos.kemensos.go.id
Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***