Reza Arap Kembalikan Uang Rp950 Juta Pemberian Doni Salmanan ke Bareskrim

- 30 Maret 2022, 07:40 WIB
Musisi Reza Arap.
Musisi Reza Arap. / Instagram @ybrap

PR DEPOK - Musisi sekaligus gamer, Reza Arap sudah mengembalikan uang sebesar Rp950 juta yang merupakan pemberian tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan.

Kabar itu disampaikan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Reinhard Hutagaol.

"Iya baru saja diserahkannya," ujar Reinhard seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Cara Cek Penerima Kartu Sembako hingga Cara Daftar BLT Balita secara Online

Reinhard menyebut Reza Arap tidak hadir dalam penyerahan.

Soal nominalnya, Reinhard mengatakan Doni Salmanan memberi Reza Arap Rp1 miliar.

Namun, karena ada potongan dari platform sebesar 5 persen, Reza Arap hanya menerima Rp950 juta.

Baca Juga: Anak 0-6 Tahun, Ibu Hamil, dan Lansia Bisa Dapat BLT Rp3 juta Daftar Online Lewat HP, Siapkan KTP dan KK

"Uang Rp950 juta itu karena dari pijakan socialbuzz dipotong 5 persen," ujarnya.

Sementara itu, Reza Arap juga mengaku sudah menyerahkan uang itu.

"Aku mengembalikan duit itu," ujarnya.

Reza Arap juga menyampaikan terima kasihnya kepada polisi yang menangani perkaranya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Rabu, 30 Maret 2022: Libra, Berada di Titik Kritis dalam Hubungan

"Teriakan keras untuk semua petugas polisi di Bareskrim yang menangani kasus ini dan membantu saya untuk menyelesaikan masalah ini. Tidak bisa mengatakan semua nama Anda di sini tetapi kalian tahu siapa Anda. Terutama yang mewawancarai saya selama 6 jam, makasih bang,"ujarnya.

Seperti diketahui, Reza Arap menerima uang saweran sebesar Rp1 miliar saat melakukan live streaming game.

Uang saweran tersebut diberikan secara terus menerus hingga berjumlah Rp1 miliar.

Baca Juga: Pemilik KTP Bertanda Ini Bisa Dapat BLT Rp3 Juta, Cek Penerima Bansos PKH 2022 lewat cekbansos.kemensos.go.id

Usai menerima uang saweran itu, Reza Arap mengaku langsung menghubungi Doni Salmanan untuk menanyakan maksud dari pemberian uang saweran dengan nominal yang sangat besar itu.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Twitter @yourbae ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x