Pacar Dea OnlyFans Tak Bisa Dikenakan Pasal UU ITE dan UU Pornografi, Berikut Alasannya Menurut Polisi

- 2 April 2022, 14:50 WIB
Pacar Dea OnlyFans tidak bisa dikenakan Pasal UU ITE dan UU Pornografi, berikut ini alasannya menurut polisi.
Pacar Dea OnlyFans tidak bisa dikenakan Pasal UU ITE dan UU Pornografi, berikut ini alasannya menurut polisi. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat.

PR DEPOK – Pihak kepolisian baru-baru ini mengungkap fakta kasus Dea OnlyFans setelah memeriksa pacarnya, Dicky Reno Zulpratomo.

Dijelaskan oleh Kombes Pol Auliansyah Lubis selaku Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pacar dari Dea OnlyFans tak mengetahui perihal video syur bersama Dea tersebar di OnlyFans.

"Iya (tersebar) tanpa sepengetahuan dari pasangannya (Dicky) itu," kata Auliansyah, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, 2 April 2022.

Baca Juga: Bansos PBI 2022 Bisa Dicairkan Setiap Bulan? Simak Penjelasan serta Cara Cek Status Pencairan Bantuan di Sini

Menurut pacar Dea OnlyFans, dirinya tahu video tersebut direkam oleh Dea, namun tak mengetahui jika akan diunggah ke OnlyFans.

Pasalnya menurut pacar Dea OnlyFans, video tersebut untuk konsumsi pribadi, bukan untuk disebarluaskan.

"Yang rekam Dea, jadi memang kalau memang hasil pemeriksaan dia mengatakan untuk konsumsi mereka saja. Jadi tidak ada maksudnya untuk menyebarkan itu tidak ada, jadi waktu Dea menyebarkan, itu dia tidak tahu," ujarnya.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap II Cair April 2022, Ini Cara Daftar Bantuan Kartu Sembako agar KTP Terdaftar

Kasus Dea OnlyFans masih terus berjalan, pihak kepolisian pun telah memeriksa sang pacar untuk kasus ini.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah