Berkas Doni Salmanan dalam Kasus TPPU terkait Aplikasi Quotex Telah Diterima Kejagung

- 20 April 2022, 13:32 WIB
Berkas perkara Doni Salmanan yang menjadi tersangka dalam kasus TPPU terkait aplikasi Quotex telah diterima Kejagung.
Berkas perkara Doni Salmanan yang menjadi tersangka dalam kasus TPPU terkait aplikasi Quotex telah diterima Kejagung. /Instagram/@donisalmanan.

PR DEPOK – Berkas perkara Doni Salmanan yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menggunakan aplikasi Quotex telah diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pelimpahan berkas perkara Doni Salmanan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari Bareskrim Polri atas tersangka DS (Doni Salmanan) yang dikirim pada Selasa, 19 April 2022 kemarin,” ungkap Ketut Sumedana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA pada Rabu, 20 April 2022.

Baca Juga: PIP Kemdikbud 2022 Rp2,2 Juta Kapan Cair? Intip Jadwal, Cara Daftar dan Cek Nama Siswa di Sini

Ketut menerangkan bahwa Doni Salmanan dikenakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu Doni Salmanan juga dituntut dengan Pasal 3 dan/ataui Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Doni Salmanan terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau dengan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair, Cek Nama di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id tuk Dapatkan BSU

Setelah berkas diterima Kejagung, maka Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) akan melaksanakan penelitian dalam periode tujuh hari.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x