Terseret Kasus Robot Trading DNA Pro, Rossa Serahkan Uang Rp172 Juta ke Bareskrim Polri

- 23 April 2022, 16:33 WIB
Ikut terseret kasus robot trading DNA Pro, penyanyi Rossa menyerahkan uang sebesar Rp172 juta ke penyidik Bareskrim Polri.
Ikut terseret kasus robot trading DNA Pro, penyanyi Rossa menyerahkan uang sebesar Rp172 juta ke penyidik Bareskrim Polri. /Instagram/@itsrossa910.

PR DEPOK - Dalam kasus robot trading DNA Pro, diketahui menyeret beberapa nama artis dan publik figur.

Salah satu nama artis yang terseret dalam kasus robot trading DNA Pro tersebut adalah penyanyi Rossa.

Pemilik nama lengkap Sri Rossa Roslaina diketahui mendapatkan bayaran dari menyanyi dalam acara yang diselenggarakan oleh DNA Pro.

Baca Juga: Mariupol Jatuh ke Tangan Rusia, Amerika Serikat dan Inggris Tambah Bala Bantuan ke Ukraina

Seturut dengan kasus robot trading, Rossa pun menyerahkan uang sebesar Rp172 juta, hasil bayaran menyanyi dalam acara DNA Pro tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko pun mengonfirmasi bahwa Rossa telah menyerahkan uang ratusan juta rupiah tersebut kepada pihak penyidik Bareskrim Polri.

"R mengaku mendapat honor setelah dikurangi biaya produksi sebesar Rp172 juta,

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima BPNT 2022 Rp900 Ribu yang Cair April 2022

"Kemudian R menyerahkan uang tersebut ke penyidik untuk dilakukan penyitaan," jelasnya, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, 23 April 2022.

Lebih lanjut dipaparkan oleh Gatot, bahwa Rossa dicecar dengan 23 pertanyaan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri berkaitan dengan kasus robot trading DNA Pro.

Sang penyanyi pun mengaku tidak mengetahui dan tidak mempromosikan robot trading DNA Pro.

Baca Juga: BLT Rp900 Ribu Masih Cair, Berikut Cara Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Disebutkan bahwa Rossa hanya tampil dan menyanyi di acara gathering DNA Pro di Bali.

"R hanya tampil di acara gathering DNA Pro di Bali," ungkap Gatot.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka terkait kasus robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Cara Daftar STB Gratis dari Kominfo untuk Nikmati Siaran TV Digital di Rumah, Cukup Siapkan KTP!

Sebanyak tujuh orang tersangka telah berhasil ditangkap, sementara lima lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x