Musisi Melayu Somasi Tri Suaka dan Zinidin Zidan, Kuasa Hukum: Pakai Lagu Tanpa Izin Itu Pembajakan

- 28 April 2022, 13:37 WIB
Tri Suaka dan Zinidin Zidan dianggap sebagai pelaku pembajakan.
Tri Suaka dan Zinidin Zidan dianggap sebagai pelaku pembajakan. /

PR DEPOK - Tri Suaka dan Zinidin Zidan tengah menjadi perbincangan publik atas beberapa kasus yang kini menimpanya.

Pasca konflik dengan Andika Kangen Band, Tri Suaka dan Zinidin Zidan kini dihadapkan dengan komposer dan musisi, Erwin Agam.

Kuasa Hukum dari Erwin Agam, Ariyanto menilai bahwa yang dilakukan Tri Suaka dan Zinidin Zidan ialah pembajakan memakai lagu tanpa izin.

Baca Juga: BSU 2022 Hanya Cair ke Pekerja Aktif BPJS Ketenagakerjaan, Cek Nama Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

"Dalam UU Hak Cipta, mereka memakai lagu tanpa izin disebutkan pelaku pembajakan," ujar Ariyanto seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari YouTube Hitz Infotainment pada Rabu 27 April 2022.

Lebih lanjut, Ariyanto menegaskan bahwa sanksi dari pelanggaran hak cipta ini bisa berupa pidana dan perdata.

Bahkan, ada ancaman kurungan penjara sampai 8 tahun.

"Pidananya adalah 8 tahun, itu serius. Dendanya Rp1 miliar lebih, itu dendanyaz" kata Ariyanto.

Baca Juga: Hasil Badminton Asia Championship 2022: The Daddies Gugur di Laga 16 Besar

Kemudian, Ariyanto juga mewakili Forum Komunikasi Artis Minang (Forkami) berharap adanya komunikasi dari pihak Tri Suaka.

Pasalnya, para pencipta lagu yang dilantunkan Tri Suaka melayangkan protes dan penuntutan ganti rugi.

Sehingga, harapannya Tri Suaka bertemu dengan Forkami untuk menyelesaikan masalah ini.

"Seharusnya, Tri Suaka menemui Ketua Advokasi Forum Komunikasi Artis Minang," tutur Ari.

Baca Juga: Perang Rusia-Ukraina Hari Ke-64: Polandia Tuding Inggris Perburuk Situasi hingga Ancaman Vladimir Putin

Selain itu, para pencipta lagu yang dicover Tri Suaka telah melayangkan laporan pidana dan perdata.

"Bukan hanya meminta maaf saja, kami organisasi perwakilan pencipta lagu melayu. Ada pencipta lagu Melayu melakukan laporan pidana dan perdata di Pengadilan Niaga," ucap Ari.

Dikabarkan sebelumnya, Tri Suaka dan Zinidin Zidan merupakan YouTuber dan TikToker yang viral karena suaranya yang khas.

Keduanya, sempat viral atas dugaan melakukan penghinaan kepada penyanyi, Andika Mahesa atau Andika Kangen Band.

Baca Juga: Berikut Cara Cek BLT UMKM atau BPUM untuk Bantuan Sebesar Rp600 Ribu bagi Pedagang Kaki Lima

Walaupun, kasus ini tampak sudah selesai, dan Andika pun sudah memaafkan keduanya saat berkomunikasi secara video call.

Tidak sampai disitu, Tri Suaka dan Zinidin Zidan kemudian juga diduga melecehkan anak berkebutuhan khusus, saat beraksi mengikuti trend "Cowok Kulbet".

Kasus terbaru yang menimpanya kini, soal dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan keduanya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x