Berikut Cara Cek BLT UMKM atau BPUM untuk Bantuan Sebesar Rp600 Ribu bagi Pedagang Kaki Lima

- 28 April 2022, 12:42 WIB
Ilustrasi. Berikut ini cara cek BLT UMKM atau BPUM untuk bantuan sebesar Rp600 ribu bagi pedagang kaki lima (PKL).
Ilustrasi. Berikut ini cara cek BLT UMKM atau BPUM untuk bantuan sebesar Rp600 ribu bagi pedagang kaki lima (PKL). /Pixabay/Ekoanug.

PR DEPOK – Berikut cara cek BLT UMKM atau BPUM untuk bantuan sebesar Rp600 ribu bagi pedagang kaki lima (PKL).

BPUM atau BLT UMKM adalah singkatan dari Bantuan Produktif Usaha Mikro dari pemerintah untuk pedagang kaki lima atau UMKM.

BLT UMKM atau BPUM juga merupakan upaya dari pemerintah dalam hal percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Segera Login cekbansos.kemensos.go.id, 6 Pemilik KTP Ini Dipastikan Dapat Bansos Sembako BPNT Rp2,4 Juta

Adapun BPUM atau BLT UMKM besaran bantuan terhadap pedagang kaki lima atau UMKM sebesar Rp600 ribu.

BPUM atau BLT UMKM ini termasuk atau tergolong dalam banpres, yakni bantuan presiden.

Pemerintah menargetkan BPUM atau BLT UMKM ini terhadap 12 juta para pelaku UMKM atau pedagang kaki lima.

Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Bekasi Fajar Industrial Estate, Lulusan Minimal D3 Bisa Mendaftar

"Tadi juga ada usulan banpres untuk usaha mikro yang nantinya juga akan diagendakan, dengan besaran Rp 600.000 per penerima, ini sama juga dengan PKLWT dan sasarannya 12 jutaan," ujar Airlangga, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah