PR DEPOK – Baru-baru ini, aktor Gary Iskak kembali diciduk pihak kepolisian, hal ini karena melakukan dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kembali ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Gary Iskak nyatanya tidak ditahan.
Melalui kuasa hukumnya, Gary Iskak mengungkapkan alasan dibalik dirinya tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Kapan Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 31? Simak Bocoran Estimasi Waktunya Berikut
Earnest Samudra selaku kuasa hukum Gary Iskak menjelaskan kronologis penangkapan Gary Iskak oleh Polda Jawa Barat.
Kuasa hukumnya menjelaskan jika Gary Iskak pada saat penangkapan, berada di tempat kejadian lantaran undangan dari salah satu rekannya untuk membicarakan pekerjaan.
“Pada saat itu saudara Gary dan asistennya berada di tempat tersebut atas undangan dari salah satu temannya berkaitan dengan pekerjaan,” jelas Erneast Samudra sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari YouTube Hitz Infotainment pada Kamis, 2 Juni 2022.
Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Sudah Berganti Warna Mulai Awal Juni 2022, Simak Penjelasan Lengkapnya
Kuasa hukum Gary Iskak juga mengungkapkan jika kliennya tidak mengetahui adanya sabu di tempat penangkapan tersebut.