Diduga Gelapkan Uang Arisan Rp724 Juta, Krisna Mukti Dipolisikan

- 4 Juni 2022, 14:05 WIB
Krisna Mukti dipolisikan usai ia diduga telah menggelapkan usang arisan sebesar Rp724 juta, yang dibenarkan Polda Metro Jaya.
Krisna Mukti dipolisikan usai ia diduga telah menggelapkan usang arisan sebesar Rp724 juta, yang dibenarkan Polda Metro Jaya. /Instagram/@krisna69.mukti

PR DEPOK - Aktor Krisna Mukti dipolisikan setelah diduga melakukan penggelapan uang arisan sebesar Rp724 juta.

Lewat keterangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan bahwa ada laporan yang menyeret nama Krisna Mukti.

Nama Krisna Mukti disebut dalam laporan yang dilayangkan pelapor atas nama Yeni Khaidir itu teregister dengan nomor LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, bukan hanya nama Krisna Mukti saja, ada beberapa nama lain yang ikut terseret atas dugaan penggelapan uang arisan tersebut.

Baca Juga: Ohio Rilis RUU yang Mungkinkan Guru untuk Memegang Senjata di Sekolah

Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat pelapor Yeni Khaidir mengikuti arisan bersama beberapa terlapor pada bulan Desember tahun 2018 lalu.

Dua tahun setelahnya, tepatnya pada Januari 2021, arisan yang diikuti pelapor tiba-tiba berhenti.

Saat ini ada 5 orang yang belum menerima uang arisan mereka.

Baca Juga: Epidemiolog Imbau Jamaah Haji Indonesia untuk Jaga Diri dari Risiko Covid-19 Selama di Tanah Suci

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah