Thailand Hapus Ganja dari Daftar Narkotika, Warga Boleh Tanam dengan Syarat Berikut

- 9 Juni 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi tanaman ganja yang akan dibudidayakan secara legal di Thailand.
Ilustrasi tanaman ganja yang akan dibudidayakan secara legal di Thailand. /Chalinee Thirasupa/Reuters

PR DEPOK - Thailand resmi menghapus ganja dari daftar narkotika kategori 5 mulai hari ini, Kamis, 9 Juni 2022.

Dihapusnya ganja dari daftar narkotika, memungkinkan warga Thailand menanam tanaman yang dilarang di berbagai negara ini dengan jumlah tak terbatas di rumah.

Kendati demikian, hal itu tidak berarti warga Thailand bisa menanam ganja secara bebas, terutama untuk rekreasi.

Baca Juga: Jadwal dan Line Up Musisi yang Tampil di Konser PRJ 2022, Ada Jason Ranti, Fiersa Besari hingga Slank

Ganja boleh ditanam dengan syarat hanya diperbolehkan untuk tujuan kesehatan dan medis.

Selain itu, warga yang ingin menanam ganja harus mendaftarkan penanamannya terlebih dahulu ke organisasi administratif provinsi, atau melalui aplikasi seluler Pluk Kan yang dikembangkan dan dioperasikan oleh Food and Drug Administration.

Sementara siapa pun yang berniat menanam tanaman ganja untuk tujuan komersial harus meminta izin dari pihak berwenang yang bertanggung jawab.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 32 Sudah Dibuka, Ini Tips Lolos Seleksi Anti Gagal

Meskipun ada pelonggaran hukum, ekstrak yang mengandung lebih dari 0,2% tetrahydrocannabinol (THC), senyawa psikoaktif utama dalam ganja, masih akan diakui sebagai zat Kategori 5 dan diatur dalam undang-undang yang berkaitan dengan pengendalian dan penindasan narkotika.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: bangkokpost


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x