“April itu masih bisa diakses, masih bisa nempel di HP Pak Kevin," ujar Deka Saragih.
"Hanya saja identitas (akun) Kevin Hillers sudah bukan dirinya lagi. Serta alamat email dan nomor telepon berubah,” tuturnya menambahkan.
Kini, akun medsos milik Kevin Hillers bahkan sudah tidak bisa diakses atau digunakan lagi.
Berdasarkan kejadian tersebut, Kevin Hillers dan kuasa hukumnya melapor ke Polda Metro Jaya dengan laporan ilegal akses.
Pelaporan ini sesuai dengan Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kata Deka Saragih. ***