Dijelaskan Ade Ratna Sari, penetapan model berusia 29 tahun ini menjadi tersangka setelah dirinya menyerahkan hasil visum yang menunjukan adanya tindak penganiayaan.
"(Hasil visum) terbukti, saya telah mengalami tindak penganiayaan, sudah terbukti ada unsur pidananya, karena terlampir bukti visum secara sah disini,
Untuk diketahui, dugaan tindak penganiayaan berawal saat keduanya terlibat cekcok saat terjadi percobaan bunuh diri model Ayu Aulia.
Baca Juga: Usai Sri Lanka, Krisis Ekonomi Ancam Jepang dan Korea Selatan, Bagaimana dengan Indonesia?
Sebelumnya, Ayu Aulia ditemukan tergeletak di apartemennya bersimbah darah di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan diduga melakukan percobaan bunuh diri.
Percobaan bunuh diri ini berujung aksi saling lapor antara Ade Ratna Sari dan Ayu Aulia. Model tersebut melaporkan balik atas pencemaran nama baik.***