PR DEPOK - Polisi telah memutuskan bahwa artis Nikita Mirzani tidak ditahan terkait kasus kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik.
Kabar Nikita Mirzani ditahan meski menjadi tersangka ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Polresta Serang.
"Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani," ucap Shinto dalam keterangannya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Shinto menyebutkan, alasan Nikita Mirzani tidak ditahan terkait kasus tersebut lantaran permohonan yang diajukan kuasa hukumnya.
Baca Juga: Spesialnya Angka 45 bagi Keluarga PRMN dan Promedia Teknologi Indonesia
Bahwa meminta Nikita Mirzani tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan dan karena untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil.
"Karena itu penyidik Satreskrim Polresta Serang mengakomodir permohonan tersangka melalui penasehat hukumnya untuk tidak penahanan," tuturnya.
Maka dari itu, disebutkan Kabid Humas Polda Banten, artis berusia 36 tahun ini sudah dapat meninggalkan Polresta Serang Kota pada malam ini.
"Sekarang tersangka Nikita Mirzani dipersilakan untuk meninggalkan ruangan penyidikan," ucap dia menjelaskan.
Kendati begitu, Shinto menegaskan bahwa Nikita Mirzani tetap harus melakukan wajib lapor secara rutin, dan kini perkaranya masih tetap berjalan.
"Menghimbau (Nikita Mirzani) untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," pungkas Shinto Silitongan mengakhiri pernyataannya.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani ditangkap Polresta Kota Serang di Lobi Utama Mall Senayan City, pada Kamis, 21 Juli 2022, pukul 14.50 WIB.
Penyidik Satreskrim Polresta Serang saat menangkap Nikita Mirzani yang berstatus tersangka melibatkan 3 perempuan polisi.
Nikita Mirzani saat ditangkap di lobi mal tidak melawan sehingga proses penangkapan bisa berjalan dengan lancar.
Kabar penangkapan Nikita Mirzani ini dikonfirmasi oleh Kepala Reserse dan Kriminal Polresta Serang Ajun Komisaris David Kusuma.
"Penangkapan NM itu dilakukan persuasis terlebih dahulu dan menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan," ucap dia menjelaskan.***