Diduga Dibanting Rizky Billar, Ini Deretan Luka yang Dialami Lesti Kejora

- 1 Oktober 2022, 10:48 WIB
Dalam kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, berikut luka yang dialami Lesti.
Dalam kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, berikut luka yang dialami Lesti. /Laily Rahmawaty/ANTARA//

PR DEPOK – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora sedang ditangani melalui jalur hukum.

Lesti Kejora dikabarkan mengalami luka-luka pada beberapa bagian tubuh setelah dibanting suaminya, Rizky Billar.

Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini mengungkapkan sejumlah luka yang dialami Lesti Kejora.

Dari hasil penyidikan sementara, Lesti Kejora dicekik sampai dibanting oleh Rizky Billar.

Baca Juga: 10 Kata-kata Ucapan Selamat Aesthetic untuk Peringati Hari Batik Nasional 2022, Cocok untuk Generasi Milenial

"Tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, kepada wartawan, di Jakarta seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaporkan, luka memar yang dialami Lesti Kejora karena Rizky Billar mendorong serta membantingnya ke kasur.

Tidak hanya itu, Rizky Billar juga dikabarkan mencekik dan membanting istrinya di kamar mandi.

Baca Juga: BPNT Rp200.000 Cair Lagi Oktober 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Nama Penerima

KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar kepada Lesti Kejora ternyata tidak hanya sekali, tetapi berulang kali sehingga Lesti Kejora mengalami luka lebam.

"Menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali," tuturnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil visum Lesti Kejora untuk mengetahui secara jelas luka-luka yang dialami.

Baca Juga: Babakan Madang Masuk Zona Potensi Gerakan Tanah Tinggi, Sebut PVMBG Kementerian ESDM

Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta atas dugaan KDRT.

"Saudari L datang semalam ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan perihal kasus dirinya yang KDRT. Datang melaporkan kurang lebih jam 7 (pada, Rabu, 28 September 2022," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jaksel, AKP Nurma Dewi.

Atas dugaan KDRT ini, Muhammad Rizky alias Rizky Billar terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga: PKH Anak Sekolah Tahap 4 Cair Hari Ini? Cek Daftar Penerimanya di Link cekbansos.kemensos.go.id

"Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, pada Jumat, 30 September 2022 seperti dikutip dari Antara.

Zulpan menjelaskan, KDRT yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

KDRT terulang pada pukul 09.47 WIB saat Rizky Billar menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai berulang kali.

Baca Juga: BLT PKH Ibu Hamil Tahap 4 Cair Mulai Oktober 2022, Cek Daftar Penerima Bansos Rp750.000 di Link Ini

Sudah dua saksi yang diperiksa karena menyaksikan kejadian KDRT tersebut, yakni satu asisten rumah tangga Lesti Kejora serta satu karyawan di perusahaan milik pasutri ini.

“Langkah selanjutnya dari Kepolisian adalah menjadwalkan pemanggilan terhadap Rizky Billar. "Nanti dijadwalkan segera," tutur Zulpan.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah