KPI Larang Pelaku KDRT Tampil di TV dan Radio, Karier Rizky Billar Tamat?

- 1 Oktober 2022, 08:44 WIB
KPI komentari isu Rizky Billar lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora dengan meminta stasiun TV dan radio tak tampilkan pelaku kekerasan.
KPI komentari isu Rizky Billar lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora dengan meminta stasiun TV dan radio tak tampilkan pelaku kekerasan. /Instagram.com/@rizkybillar.

PR DEPOK - Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan Rizky Billar menurut laporan Lesti Kejora tampaknya membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) turun tangan.

Belum lama ini, KPI melarang pelaku KDRT sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di TV maupun radio.

KPI menilai tampilnya tokoh publik yang terindikasi pelaku KDRT di TV maupun radio akan memberi dampak negatif terhadap penghapusan tindakan tersebut di Indonesia.

Demikian diakui dan disampaikan Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah dalam keterangannya.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id dan Cek Penerima BPUM 2022 Agar Pelaku UMKM Dapat Cairkan BLT Rp600.000

"Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi kpi.go.id.

"Kekerasan dan KDRT juga merupakan bentuk diskriminasi dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus dihapus," ucap dia menambahkan.

Maka dari itu, pihaknya berharap stasiun TV maupun radio juga memberikan dukungan terhadap para korban KDRT sebagai bentuk HAM, keadilan dan kesetaraan gender, non diskriminasi dan perlindungan korban.

Baca Juga: Cara Beli Tiket Konser Stray Kids Maniac In Jakarta Bagi Pemilik MCP Member via Tiket.com

Adapun bentuk dukungan yang dapat ditunjukkan para lembaga penyiaran, kata dia, yakni dengan menutup ruang bagi para pelaku KDRT tersebut dalam ruang siar.

Halaman:

Editor: Ramadhan DW

Sumber: kpi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x