PR DEPOK - Konten prank yang dilakukan oleh Paula Verhoeven dan Baim Wong berbuntut panjang.
Meski pun Baim Wong dan Paula Verhoeven telah meminta maaf ke publik, tapi banyak pihak ingin proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan.
Komnas Perempuan adalah salah satu pihak yang menginginkan proses hukum atas Baim Wong dan Paula Verhoeven tetap berlanjut, hal ini untuk memberi edukasi publik.
Baca Juga: Preview dan Link Live Streaming Inter MIlan vs Barcelona di Liga Champions
Anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Bahrul Fuad dalam keterangannya mengatakan bahwa prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven tidak layak dipertontonkan.
"(Ini) juga untuk melakukan edukasi pada masyarakat bahwa KDRT adalah hal yang serius tidak bisa dibuat main-main," ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.
Dalam keterangannya, Bahrul mengungkapkan bahwa lelucon atau prank KDRT merupakan sebuah tindakan serius yang dapat diancam pidana hingga satu tahun empat bulan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Sinopsis Film Reprisal: Aksi Manajer Bank Bersama Polisi Mencegah Perampokan Uang di Bank
Dalam Pasal 220 KUHP tertulis "Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan".