Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven Bisa Dikenai Sanksi Pidana, Deddy Corbuzier Turut Buka Suara

- 3 Oktober 2022, 20:59 WIB
Konten prank KDRT dari Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa dikenai sanksi pidana, Deddy Corbuzier beri komentar ini.
Konten prank KDRT dari Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa dikenai sanksi pidana, Deddy Corbuzier beri komentar ini. /YouTube/Baim Paula.

PR DEPOK – Baru-baru ini, pasangan suami istri (pasutri) Baim Wong dan Paula Verhoeven, kembali heboh dibicarakan oleh netizen setelah mereka membuat konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Konten prank KDRT tersebut diunggah di kanal YouTube Baim Paula, yang menampilkan Paula datang ke kantor polisi dan membuat laporan bahwa telah terjadi KDRT.

Adapun konten prank ini seturut dengan viralnya kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

Baca Juga: Mahfud MD Umumkan Daftar Nama Anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan

Dengan diunggahnya konten tersebut ke YouTube, lantas membuat Baim Wong mendapatkan berbagai komentar dan kritik pedas dari netizen, lantaran dianggap tidak berempati pada kasus yang dialami Lesti Kejora.

Bahkan Deddy Corbuzier pun turut buka suara melalui cuitan di Twitter pribadinya, @corbuzier.

“Mantap! Polisi Loe Prank KDRT! Suka Gue.. Besok TNI sekalian, gue temenin! Asuhhhh. #baimwong," cuitnya.

Baca Juga: BSU Tahap 4 Sudah Cair ke 1,2 Juta Pekerja, Cek Nama Penerima BLT Rp600.000 Lewat bsu.kemnaker.go.id

Di sisi lain, Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, perbuatan Baim Wong yang membuat konten prank kepada polisi dapat dikenakan sanksi pidana.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News Twitter @corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x