PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker telah memastikan bahwa BSU tahap 4 telah cair hari ini.
Dalam keterangannya, Kemnaker menyebut bahwa penyaluran BSU tahap 4 akan disalurkan kepada 1,2 juta pekerja yang telah memenuhi syarat.
Pencairan BSU tahap 4 yang disalurkan kepada pekerja merupakan salah satu bantalan sosial di tengah dampak kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Cara Cek BLT UMKM 2022 Online Pakai NIK KTP untuk Cairkan BPUM Rp600.000
Sekedar informasi, Bantuan Subsidi Upah atau BSU adalah program pemerintah untuk membantu para pekerja atau buruh yang terkena dampak Covid-19 yang telah dilaksanakan sejak tahun 2020.
Program BSU juga telah berlangsung di tahun 2021 dan berlanjut di tahun 2022 ini.
Untuk syarat penerima BSU tahap 4, Kemnaker telah menetapkan 5 poin berikut;
Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa dan Mahfud MD Tegas Akan Periksa Oknum TNI yang Terlibat Tragedi Kanjuruhan
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP