Hari Ini Rizky Billar Akan Diresmikan Sebagai Tersangka Kasus KDRT Terhadap Pedangdut Lesti Kejora

- 6 Oktober 2022, 14:03 WIB
Rizky Billar ditetapkan jadi tersangka kasus KDRT
Rizky Billar ditetapkan jadi tersangka kasus KDRT /Kolase foto YouTube/SCTV dan Liga Dangdut Indonesia/

PR DEPOK- Hari ini Kamis, 6 Oktober 2022 Rizky Billar akan diresmikan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Informasi tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, ia mengatakan status Rizky Billar akan diperjelas hari ini.

"Kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," ujar Zulpan kepada wartawan, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK Guru 2022 yang Berlangsung Mulai Hari Ini Beserta Dokumen Persyaratan

Lebih lanjut, Zulpan menyebutkan bahwa pihak penyidik sudah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka.

Alat bukti resmi berupa hasil visum dan keterangan saksi telah sesuai dengan Pasal 184 KUHP. Jika Rizky Billar terungkap menghilang barang bukti lain, maka ia akan dikenakan Pidana tambahan.

"Ya mungkin saja. Karena kan ancaman hukumannya lima tahun dia. Dikhawatirkan misalnya, menghilangkan barang bukti kemudian mengulangi perbuatannya," kata Zulpan.

Baca Juga: Ketahui Estimasi Jadwal Cair BPUM 2022 atau BLT UMKM di Sini, Dana Rp1,2 Juta Cair ke Pelaku Usaha Berikut

Sementara itu, mengenai hasil visum dari tubuh Lesti Kejora menurut pihak kepolisian Lesti Kejora kedapati banyaknya luka memar mulai dari telapak tangan, siku bagian belakang hingga leher.

Halaman:

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x