PR DEPOK- Hari ini Kamis, 6 Oktober 2022 Rizky Billar akan diresmikan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Informasi tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, ia mengatakan status Rizky Billar akan diperjelas hari ini.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," ujar Zulpan kepada wartawan, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK Guru 2022 yang Berlangsung Mulai Hari Ini Beserta Dokumen Persyaratan
Lebih lanjut, Zulpan menyebutkan bahwa pihak penyidik sudah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka.
Alat bukti resmi berupa hasil visum dan keterangan saksi telah sesuai dengan Pasal 184 KUHP. Jika Rizky Billar terungkap menghilang barang bukti lain, maka ia akan dikenakan Pidana tambahan.
"Ya mungkin saja. Karena kan ancaman hukumannya lima tahun dia. Dikhawatirkan misalnya, menghilangkan barang bukti kemudian mengulangi perbuatannya," kata Zulpan.
Sementara itu, mengenai hasil visum dari tubuh Lesti Kejora menurut pihak kepolisian Lesti Kejora kedapati banyaknya luka memar mulai dari telapak tangan, siku bagian belakang hingga leher.