PR DEPOK- Setelah ditunggu-tunggu Rizky Billar akhirnya resmi jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora pada Rabu 12 Oktober 2022.
Kemudian pada Kamis 13 Oktober 2022, Polisi mulai melakukan penahanan terhadap Rizky Billar selama 20 hari ke depan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai tadi malam hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan.
Lebih lanjut, dalam Konferensi pers yang dilakukan pihak kepolisian. Rizky Billar terungkap lakukan tindakan KDRT ke Lesti Kejora tidak hanya sekali.
Tindakan seperti mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai dilakukan dua kali.
Pertama terjadi pada tanggal 28 September 2022 sekitar pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Kedua pada pukul 09.47 WIB. Rizky Billar menarik tangan Lesti Kejora lalu menggiringnya ke arah kamar mandi dilanjut membantingnya.