Karena Jungkook BTS tidak berupaya mencari barangnya yang hilang selama kurun waktu enam bulan. Makan OP mengklaim sudah menjadi miliknya.
"Tidak ada panggilan telepon atau kunjungan selama enam bulan untuk mencari barang tersebut bahkan setelah barang itu dilaporkan. Jadi orang yang menemukannya dapat mengambilnya," tulisnya.
Baca Juga: WNA Kini Bisa Vaksinasi di Indonesia, Begini Cara Daftar Online Lewat PeduliLindungi
Karena informasi mengenai penjualan topi milik Jungkook BTS ini mulai menjadi bahan perbincangan hangat di Korea Selatan.
Seorang peneliti dari Institut Kebijakan Peradilan Pidana Korea Selatan, Seung Jae Hyeon mengatakan tindakan pegawai Kementerian Luar Negeri sangat tidak bermoral.
"Bahkan jika pegawai Kementerian Luar Negeri menelpon Jungkook dan mendapatkan izin untuk menyimpannya, secara moral tidak pantas untuk menjualnya . Mencoba membuat keuntungan yang tidak adil dengan mendaftarkannya seharga 10 juta KRW," jelasnya.***