Pegawai Kementerian Korsel yang Menjual Topi Jungkook BTS Secara Ilegal Tengah Hadapi Tuntutan

- 7 November 2022, 15:28 WIB
Gambaran topi Kangol milik Jungkook BTS yang dijual Pegawai Kementerian Luar Negeri Korsel
Gambaran topi Kangol milik Jungkook BTS yang dijual Pegawai Kementerian Luar Negeri Korsel /Allkpop

Topi Kangol berwarna hitam milik Jungkook BTS terdaftar di situs perdagangan online Korea Selatan pada tanggal 17 Oktober 2022 dan dijual dengan harga 10 juta KRW atau sekitar Rp100 juta.

Alasan topi tersebut dijual dikarena Jungkook BTS tak kunjung melakukan pelaporan barang hilang ke departemen paspor.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Periode Oktober-Desember Masih Cair pada November 2022, Simak Cara Cek Penerima di Sini

Sehingga topi Kangol milik Jungkook BTS itu diklaim sosok A dan kemudian dia jual dengan harga yang cukup fantastis.

"Ini adalah bucket hat Kangol yang dipakai Jungkook BTS. Kondisinya masih bagus, ini adalah sesuatu yang tidak ternilai yang tidak bisa didapatkan dengan uang. Dia adalah penyanyi yang terkenal secara global, jadi saya prediksi nilainya akan naik," tulis sosok A di caption situs dagang.***

Halaman:

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: Allkpop


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x