2. Usulan tersebut kemudian menjadi Prelist Awal untuk kemudian dibahas dan dimusyawarahkan oleh perangkat Desa/Kelurahan hingga menjadi Prelist Akhir
3. Setelah itu, petugas desa akan melakukan verifikasi dan validasi lapangan
4. Kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota
5. Dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota
6. Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia
Baca Juga: Prediksi Pertandingan Piala Dunia Qatar 2022 Argentina vs Meksiko Minggu, 27 November 2022
7. Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia
8. Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Perlu dicatat, terdaftar di DTKS Kemensos tidak otomatis mendapatkan bansos, karena data tersebut hanya sebagai acuan dalam pengusulan calon penerima bantuan sosial.