Hana Hanifah Minta Maaf, Polrestabes Medan Tetapkan 2 Muncikari sebagai Tersangka Prostitusi Online

- 15 Juli 2020, 14:43 WIB
Aktris FTV, Hana Hanifah saat berlatih hobi barunya menembak.*
Aktris FTV, Hana Hanifah saat berlatih hobi barunya menembak.* /Instagram @hanaaaaast/

Ditetapkan R sebagai tersangka, disebutkan Kombes Pol Riko Sunarko, berdasarkan Pasal 2 sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun serta maksimal 15 tahun, yaitu tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara itu, dalam kesempatan jumpa pers Selasa 14 Juli 2020, Hana Hanifah menyatakan permohonan maaf dan terima kasihnya kepada Polrestabes Medan atas peristiwa ini.

"Saya berterima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolrestabes Medan, serta Satreskrim yang sudah menjaga saya selama di Medan," ucap dia.

Tak lupa juga, Hana Hanifah mengucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukumnya yakni Mache serta Ka Putri karena statusnya dalam kasus ini hanya sebagai saksi.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x