Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Kini Terancam Lima Tahun Penjara

- 12 Januari 2023, 14:23 WIB
Ferry Irawan resmi ditetapkan jadi tersangka kasus KDRT yang dialami oleh Venna Melinda.
Ferry Irawan resmi ditetapkan jadi tersangka kasus KDRT yang dialami oleh Venna Melinda. /YouTube/Seleb On Cam News.

PR DEPOK - Buntut dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Venna Melinda, sang suami Ferry Irawan kini resmi ditetapkan jadi tersangka.

Setelah dilakukan gelar perkara, kini status Ferry Irawan telah ditetapkan dan dinaikkan menjadi tersangka.

Kabar penetapan Ferry Irawan menjadi tersangka tersebut, diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.

Baca Juga: PKH Anak Sekolah 2023 Cair Januari? Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cek Nama Penerima BLT Rp4,4 Juta

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.

Lebih lanjut, Dirmanto menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.

Tim penyidik sudah memeriksa enam orang saksi yang berada di Kediri, di antaranya, house keeping, front office, sejumlah pegawai hotel, serta CCTV.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, 13 Januari 2023 untuk Libra, Sagitarius, Aquarius hingga Pisces

Hasilnya, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti seperti, seprai dan handuk yang meninggalkan bercak darahnya.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga melakukan pengambilan sejumlah sampel darah untuk dilakukan pencocokan.

Polda Jatim pun akan melayangkan surat panggilan terhadap Ferry Irawan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 16 Januari 2023.

Baca Juga: Ra mi Ran, Lee Do Hyun, dan Ahn Eun Jin akan kembali di Drama Komedi Baru

Akibat perbuatannya, Ferry Irawan kini dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ferry Irawan pun juga kini terancam akan segara digugat cerai oleh sang Istri, Venna Melinda pasca mengalami KDRT.

Hal tersebut diungkap oleh Kuasa hukum Venna Melinda yakni Hotman Paris Hutapea, yang mengatakan kliennya dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan cerai.

Baca Juga: Link Nonton Drakor The Interest of Love Episode 8 Sub Indo: Su Yeong Kesal Harus Berbagi dengan Jong-Hyeon

Tak hanya itu, Hotman Paris juga menjelaskan bahwa Venna Melinda dalam beberapa bulan terakhir sudah merasa tertekan dan tidak bahagia.***

Editor: Fajar Rahmawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah