Revaldo Tiga Kali Tersandung Kasus Narkoba, Polisi Ungkap sang Aktor Belum Pernah Rehabilitasi

- 15 Januari 2023, 08:28 WIB
Revaldo Fifaldi Surya Permana.
Revaldo Fifaldi Surya Permana. /Instagram.com/@revaldo.f.s.p/

“Saya sampaikan ini proses (hukum) tetap jalan, dan kemudian hak untuk pemberian kesehatannya maupun psikisnya, ini harus di rehab. Tapi bukan berarti menghapuskan tindak pidananya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Revaldo ditangkap pada Selasa, 10 Januari 2023 pagi, sekitar pukul 04.30 WIB, di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BPNT Sembako 2023 secara Online

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti, berupa tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram dan 0,39 gram, serta dua butir pil ekstasi.

Revaldo, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dengan persangkaan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Penangkapan ini, menjadi ketiga kalinya untuk Revaldo, berurusan dengan aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan narkotika.

Revaldo pertama kali ditangkap, oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel pada 10 April 2006.

Baca Juga: Lirik Lagu Cidro Asmoro - Ndarboy Genk untuk Rilisan Terbaru Soundtrack Film Seriesnya

Kemudian, Revaldo menjalani proses hukum, dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, pada 20 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, saat tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat, Selasa, 20 Juli 2010.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah