Pada saat itu, Polisi menciduk artis Ibu Kota tersebut, saat bertransaksi pembelian sabu dengan seorang bandar narkoba.
Pada kasus kedua tersebut, majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Revaldo.***