Jadi Tersangka Kasus KDRT, Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan

- 20 Januari 2023, 20:37 WIB
Jadi tersangka dalam kasus KDRT terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan ajukan surat penangguhan penahanan ke Polda Jawa Timur.
Jadi tersangka dalam kasus KDRT terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan ajukan surat penangguhan penahanan ke Polda Jawa Timur. /Instagram.com/ferryirawanreal/

PR DEPOK - Usai dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), aktor Ferry Irawan mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur. 

Meski demikian, pihak kepolisian masih akan melakukan pengkajian kembali terkait surat pengajuan penahanan yang diberikan oleh suami Venna Melinda tersebut. 

Informasi itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Dirmanto di Surabaya pada Jumat, 20 Januari 2023. 

Baca Juga: Resmi Ditahan atas Kasus KDRT, Ferry Irawan Bacakan Surat Cinta untuk Venna Melinda

"Memang benar Ditreskrimum Polda Jatim menerima pengajuan penangguhan penahanan. Namun demikian, informasi dari penyidik yang kami terima masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat tersebut," kata Dirmanto seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara. 

Dirmato mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari pengacara agar difasilitasi pertemuan antara korban, Venna Melinda dengan terlapor Ferry Irawan. 

"Minggu depan akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap kedua orang tersebut, baik pelapor maupun terlapor," ujarnya. 

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos PKH Januari 2023 Online Tahap 1

Sementara itu, Kabid Laboratorium Forensik Polda Jatim Kombes Polisi Sodiq Pratomo mengungkapkan soal barang bukti yang diterima oleh Ditreskrimum Polda Jatim terkait kasus KDRT yang dialami Venna Melinda. 

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x