1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Tergolong sebagai Rumah Tangga Miskin (RTM).
3. Bukan anggota ASN, TNI dan Polri.
4. Data KTP dan KK sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat di atas dapat mengajukan diri sebagai penerima BPNT melalui offline.
Masyarakat perlu menyiapkan 2 berkas yaitu Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang telah difotokopi.
Selanjutnya Anda dapat membawa kedua berkas tersebut ke perangkat Desa atau Kelurahan untuk didaftarkan sebagai calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar bisa mendapatkan BPNT 2023.
Berkas dan formulir pendaftaran Anda diberikan kepada petugas Kelurahan/Desa dan akan dimusyawarahkan apakah berhak menjadi Keluarga Penerima Manfaat BPNT atau tidak.