Syarat untuk Mendapatkan BPNT Senilai Rp2,4 Juta, Daftarkan Nama Anda Sekarang!

- 22 Januari 2023, 17:53 WIB
Ilustrasi dana BPNT 2023
Ilustrasi dana BPNT 2023 //Pexels/Ahsanjaya/

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Tergolong sebagai Rumah Tangga Miskin (RTM).

3. Bukan anggota ASN, TNI dan Polri.

4. Data KTP dan KK sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Liga Inggris Hari Ini: Ada Man City vs Wolves, Leeds United vs Brenford, hingga Arsenal vs Man United

Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat di atas dapat mengajukan diri sebagai penerima BPNT melalui offline.

Masyarakat perlu menyiapkan 2 berkas yaitu Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang telah difotokopi.

Selanjutnya Anda dapat membawa kedua berkas tersebut ke perangkat Desa atau Kelurahan untuk didaftarkan sebagai calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar bisa mendapatkan BPNT 2023.

Baca Juga: Erik ten Hag dan Mikel Arteta Bersaing, David de Gea Singgung Era Sir Alex Ferguson dan Arsene Wenger

Berkas dan formulir pendaftaran Anda diberikan kepada petugas Kelurahan/Desa dan akan dimusyawarahkan apakah berhak menjadi Keluarga Penerima Manfaat BPNT atau tidak.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x