PR DEPOK – Perempuan berinisial AG yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam penganiayaan Cristalino David Ozora alias David telah selesai menjalani pemeriksaan.
Polisi telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap kekasih Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan putra anggota GP Ansor.
AG diketahui diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap AG selama 6 jam sejak sekitar pukul 11.30 WIB.
Baca Juga: PKH 2023 Tahap 1 Sudah Cair? Hanya 7 Masyarakat Berikut yang akan Terima Bantuan hingga Rp750.000
Setelah selesaikan dilakukan pemeriksaan pelaku AG diputuskan untuk menjalani penahanan.
“Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.