PR DEPOK - Aktris cantik dari Korea Selatan yaitu Kim Sae Ron menjadi pusat kontroversi dikarenakan kasus DUI (driving under influence) atau menyetir sambil mabuk.
Dikarenakan menyetir sambil mabuk, aktris cantik Kim Sae Ron melanggar undang-undang lalu lintas. Dimana Hakim daei Divisi Kriminal ke-4 Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Lee Hwan Gi memerintahkan Kim Sae Ron untuk membayar denda sebesar 20 juta won. Sekitar Rp 227jt jika di rupiahkan.
Tidak hanya kasus nya yang sekarang, Kim Saeron juga memiliki kasus pada bulan Mei tahun 2022. Dimana dalam kasus tersebut, Kim Sae Ron dituduh menyebabkan kecelakaan dengan mengemudi dibawah pengaruh alkohol.
Lalu, ia menabrak pepohonan di daerah Cheongdam-dong, Gangnam-gu, Seoul. Dari kecelakaan tersebut menyebabkan pasokan listrik ke-57 lokasi terputus dan sejumlah bisnis di sekitarnya mengalami kerugian dan kerusakan.
Pada kasus DUI (driving under influence) atau menyetir sambil mabuk yang di alami Kim Sae Ron, ia mendapatkan hukuman denda. Dimana tuntutan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa dalam persidangan.
Tidak hanya aktris cantik Kim Sae Ron, penumpang yang ada dalam mobilnya juga membayar denda sebesar 5juta won atau sekitar Rp 56,87 juta.
Penumpang yang ada dalam mobil aktris cantik tersebut tidak menghadiri persidangan. Sebab dari itu, putusan kasusnya ditangguhkan. Sementara, sang kuasa hukum dari aktris cantik Kim Sae Ron meminta keringanan hukuman atas klien nya.